This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 21 Juli 2013

M PLIK 2

M-PLIK: Menjangkau yang terpencil

13JUL
M-PLIKDalam rangka percepatan pengembangan, pemerataan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pos dan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia, maka pemerintah RI melalui Kementerian Kominfo memiliki program Kewajiban Pelayanan Universal_Universal Service Obligations (KPU/USO) yang salah satu program KPU/USO adalah berupa penyediaan infrastruktus dan layanan internet yang bersifat bergerak (mobil internet di kecamatan se Indonesia).
Berkenaan dengan program KPU/USO tersebut, pada Jum’at sore, 28 Juni 2013 bertempat di halaman kantor Gubernur Aceh, PT. Radnet selaku penyedia jasa M-PLIK (Mobil-Pusat Layanan Internet Kecamatan) di Propinsi Aceh melakukan serah terima 105 unit M-PLIK kepada PT. TAZKI, sebagai pengelola M-PLIK.
Pada acara tersebut juga sekaligus dilakukan  pelepasan M-PLIK ke daerah Kabupaten/kota se Aceh yang dilakukan oleh Sekda Aceh, T. Setia Budi, dan sekda berharap semoga kehadiran M-PLIK mampu menjangkau masyarakat di pelosok-pelosok Aceh untuk melihat dunia dengan lebih dekat dan cepat, untuk mendorong masyarakat kita dalam memanfaatkan dan menerapkan ilmu yang didapat sehingga M-PLIK dapat berdaya guna dan dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat Aceh dan sesuai dengan slogan M-PLIK jangan biarkan yang terpencil kian terkucil.

M-PLIK

PLIK

Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) 70 persen Berjalan Sukses Bantu Akses Informasi Masyarakat Daerah Terpencil

14JUL
IMG03108-20120327-1100Mataram (ANTARA Sumsel) – Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) di 32 provinsi di Indonesia 70 persen berjalan sukses membantu akses informasi masyarakat di daerah terpencil, terluar dan tertinggal.
“Dengan pencapaian itu, tetap harus didorong terus agar penggunaannya lebih optimal di masyarakat,” kata Wakil Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) Kemenkominfo Prof Zainal A Hasibuan di Mataram, NTB, Minggu malam.
PLIK dan Mobile PLIK (M-PLIK)merupakan bagian dari empat program Desa Pinter (Desa Punya Internet) yang dilakukan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Desa Pinter dimaksudkan untuk menghilangkan kesenjangan informasi dan pendidikan di Tanah Air.
“Dengan komputer yang dilengkapi akses internet, masyarakat dapat mengakses informasi apapun termasuk dunia pendidikan dan pengetahuan lainnya,” kata Hasibuan saat temu media bertajuk “Peran PLIK dan MPLIK dalam Meretas Belenggu Teknologi Informasi”.
Target semula hingga 31 Desember 2010, desa di kecamatan yang dilayani akses internet atau PLIK untuk seluruh Indonesia (kecuali DKI Jakarta) sebanyak 4.218. Ia mengatakan target pembentukan itu sudah terlaksana semuanya, dan 70 persennya berjalan lancar atau dimasukkan dalam kategori sukses.
Namun kesukses itu bukan semuanya dengan tingkat kunjungan masyarakat yang tinggi dan rata-rata pemakaian di atas delapan jam sehari.
“Penataan sarana prasarananya bagus dan tetap jalan operasionalnya akan kami kategorikan sukses,sementara yang dikategorikan gagal itu ada komputernya tidak terpasang, perangkatnya hilang karena dicuri maupun pengelolaan yang amburadul,” ujarnya.
Oleh karena itu, ujar dia, ke depan tetap harus terus dilakukan pembenahan dari sisi sumber daya manusia (SDM), infrastruktur pendukung berupa listrik maupun akses jalan.
“SDM pengelola hendaknya memiliki langkah inovatif supaya bisa mengembangkan PLIK dengan menjalin berbagai kemitraan sehingga masyarakat dapat tertarik mendatangani PLIK karena ini sesungguhnya bisnis untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa juga,” ucapnya.
Ia menambahkan, langkah yang bisa diambil diantaranya dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam menetapkan arah strategi pengembangan, mengkonsolidasikan program yang bersifat lintas sektoral dan vertikal, melibatkan para akademisi dalam melakukan pendampingan, serta meningkatkan akses konektivitas.
Sementara itu Burhanuddin, Media Operator PLIK Kecamatan Lunyuk, Sumbawa menguraikan sejumlah program kemitraan yang dilakukan sehingga berhasil PLIK-nya menjadi yang terbaik di  Nusa Tenggara Barat. “Daerah kami cukup jauh dari pusat kota atau berjarak sekitar 98 kilometer sehingga keberadaan PLIK ini sangat membantu para pelajar dan guru untuk mengakses internet,” katanya
Program kemitraan yang sudah dijalankan oleh kelompok penerima PLIK pada Agustus 2010 diantaranya melalui pusat kegiatan belajar-mengajar (PKBM), praktik teknologi informasi bagi siswa SMA/SMK, data aplikasi sertifikasi tunjangan guru dan aplikasi data pokok pendidik (Dapodik), pengiriman data perusahaan swasta, kerja sama dengan PT Newmont Nusatenggara dan sebagainya. “PLIK juga sangat membantu para bidan desa ketika kekurangan informasi hingga membantu mahasiswa dari universitas terbuka,” ujarnya.(Antara)

Jangan Sampai Kejagung Dicap Jadi Biang ‘Kiamat Internet’ di Indonesia

15JUL
161347_internetnotconnectJakarta - Penyedia jasa internet (ISP) gusar terhadap Pengadilan Tipikor yang memvonis metode kerjasama antara Indosat dan IM2. Ada banyak bentuk kerjasama di kalangan ISP yang seperti itu membuat ‘kiamat internet’ di Indonesia bisa saja terjadi.
Menurut Ketua Asoasiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangarepan, kalangan ISP sangat khawatir dengan kejadian yang mendera IM2-Indosat. ISP yang bersandar di bawah UU no 36 tentang Telekomunikasi semakin ketar-ketir, ketika rekomendasi dari Kemenkominfo pun tak digubris Kejagung.
“Saya paham pak Tifatul (Menkominfo-red) mengikuti, memberikan masukan kasus ini sejak awal dan bahkan sampai memberikan surat ke Kejagung. Walaupun pada kenyataannya tidak ditanggapi,” katanya, kepada detikcom, Senin (15/7/2013).
“Nah, kalau surat dari Menkominfo saja tidak didengarkan, padahal ISP berkoordinasi dengan Kominfo, apa iya ISP harus meminta izin ke Kejagung juga?” kata Sammy, bertanya-tanya.
Sammy paham bila nantinya dampak dari kasus ini melebar luas. Bahkan hingga membuat internet Indonesia terancam lumpuh. Tapi dia dan ISP tidak ingin sampai hal tersebut sampai terjadi.
“Makanya besok (15/7), kita akan menyurati Menko Polhukam untuk meminta perlindungan dan kejelasan mengenai bisnis ISP ini di Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pengawas APJII Sylvia Sumarlin. Menurutnya, apabila ISP tidak bisa bekerjasama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.
Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.
“Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah,” pungkas Sylvia.
Kasus IM2 itu diusut Kejagung atas laporan Denny AK pegiat LSM telekomunikasi yang dipidana 2,5 tahun atas kasus pemerasan pada Indosat. Kejagung memfollow up laporan Denny dan kemudian mengajukannya ke persidangan.
Di persidangan, anehnya hakim sama sekali tak mendengar pertimbangan yang diberikan ahli komunikasi, bahwa kasus itu bukan pidana. Pertimbangan Menkominfo Tifatul Sembiring juga dicueki.